Isinya menyatakan hasil tes usap antigen tersebut hanya berlaku tiga hari bagi warga yang melakukan perjalanan melalui laut atau darat dan dua hari bagi perhubungan udara. Menurut dia, pengetatan kebijakan tersebut dilakukan Pemprov Babel bersama Pemkot dan Pemkab di daerah itu guna mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin yang jumlah kasus semakin meningkat.
"Mulai hari ini kebijakan baru itu kami laksanakan di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, para petugas semakin ketat mengawal kebijakan baru itu," katanya.
Hal ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan baru itu dan menaati aturan yang ada.
"Pada dasarnya pengetatan kebijakan ini untuk mendukung upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi gerak atau mobilitas warga keluar masuk daerah. Untuk itu bagi mereka yang tidak memiliki keperluan penting dan mendesak lebih baik tidak melakukan perjalan luar daerah," katanya.