Adanan menambahkan, penyedia tempat tersebut akan turut diperiksa apakah sengaja menyediakan tempat tersebut. Ancamannya, izin usaha dapat dicabut dan penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 5 tahun.
Salah seorang tersangka R (24 tahun) mengaku, mendapatkan uang Rp 200 ribu dan terapis hanya Rp 50 ribu untuk layanan massage. Namun, untuk layanan all in sebesar Rp 650 ribu dengan keuntungan Rp 300 ribu untuknya dan Rp 350 ribu untuk terapis.
"Sudah sekitar 6 bulan, kami hanya memberikan pelayanan spa tersebut hanya ke langganan lama," katanya.
Advertisement