REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi akan memanggil pengelola Apartemen Green Pramuka. Hal ini merupakan tindak lanjut usai terungkapnya praktik prostitusi, yang juga melibatkan anak-anak, di apartemen yang berlokasi di Cempaka Putih itu.
"Ya itu kan (kewenangan terkait apartemen) ada di bawah Suku Dinas Perumahan. Kita akan minta keterangan pengelola Apartemen Green Pramuka," kata Irwandi kepada Republika.co.id, Rabu (13/1).
Ketika ditanya apakah pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas semisal penutupan sementara apartemen tersebut, Irwandi enggan memberikan jawaban pasti. "Oke, nanti saya koordinasikan dengan Dinas Perumahan," begitu kata dia.
Sebelumnya, Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya pada 17 Desember 2020.
Gadis itu memutuskan kabur karena merasa tertekan lantaran terus dipaksa berhubungan badan dengan sejumlah pria sejak September 2020. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan tersangka. Namun, baru tiga tersangka yang berhasil ditangkap.
Usai kasus itu terungkap, Polsek Cempaka Putih bersama Koramil, pihak Kecamatan dan pengelola apartemen menggelar operasi yustisi pada Sabtu (9/1) malam. Hasilnya, 47 orang diamankan karena terbukti terlibat prostitusi online. Sebanyak 12 di antaranya adalah perempuan di bawah umur alias anak-anak.
Mereka diketahui juga berkumpul sebanyak lima hingga 10 orang di dalam satu unit apartemen. Padahal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar mencegah kerumunan guna menekan penularan virus Covid-19.