REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya, Hanif Alatas, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).
Keduanya dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap HRS. "Untuk Hanif dan Rizieq dijadwalkan (diperiksa) setelah waktu shalat Jumat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Jumat.
Sementara, untuk pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat yang semestinya juga dilaksanakan hari ini diundur ke Senin (18/1) karena permintaan dari kuasa hukum Tatat. "Tadi malam, kuasa hukum dr Tatat minta pengunduran pemeriksaan ke hari Senin tanggal 18 Januari," tutur Rian.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HRS dan menantunya, Hanif Alatas, serta dr Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) lalu.
Kasus itu bermula pada 27 November 2020 saat HRS menjalani tes usap di RS Ummi Kota Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.
Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat ke Polresta Bogor karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil usap HRS. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Kemudian, HRS yang seharusnya masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan untuk pergi dari RS. Beredar isu bahwa saat itu HRS kabur dari RS, namun asumsi itu dibantah orang dekatnya. Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan HRS.
Perkembangan selanjutnya, dua berkas perkara, yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diserahkan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diteliti kelengkapan berkasnya.