Jumat 15 Jan 2021 10:29 WIB

Janji Mahfud: Kasus Laskar FPI Diungkap di Pengadilan

Komnas HAM telah menyerahkan hasil investigasi kasus laskar FPI ke Presiden Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, kesimpulan Komnas HAMsoal kasus bentrok anggota FPI dengan Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sudah tepat. Kontras meminta presiden untuk lekas memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyidikan agar aparat kepolisian yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat diadili melalui mekanisme peradilan pidana," ujar Staf Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldi, kepada Republika, Jumat (8/1).

Andi mengatakan, pihaknya berpendapat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam kasus itu sudah tepat. Kepolisian disebut melakukan pelanggaran HAM berupa tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

"Sebab penggunaan senjata api tersebut diduga tidak memperhatikan prinsip nesesitas, legalitas dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan," kata Andi.

Selain berdasarkan Perkapolri Nomor 1 tentang penggunaan kekuatan itu, ada rujukan lain yang dia jadikan pertimbangan. Hal lain itu, yakni Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials atau prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh petugas penegak hukum dari PBB.

"Penggunaan senjata api juga hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir atau situasi luar biasa dengan tujuan melumpuhkan, bukan membunuh," ungkap Andi.

photo
Tujuh Poin SKB Pelarangan FPI - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement