Jumat 15 Jan 2021 10:29 WIB

Janji Mahfud: Kasus Laskar FPI Diungkap di Pengadilan

Komnas HAM telah menyerahkan hasil investigasi kasus laskar FPI ke Presiden Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengumumkan hasil investigasi peristiwa kematian enam Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan enam orang tersebut meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

Kejadian pertama, yakni insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI. Dalam kejadian ini, terjadi peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dengan Laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api.

Kejadian kedua, terjadi di KM 50 ke atas terhadap empat orang Laskar FPI yang masih hidup kala itu. Keempatnya berada dalam penguasaan petugas resmi negara, dalam hal ini kepolisian, yang kemudian juga ditemukan meninggal dunia. Komnas HAM menilai, peristiwa ini merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," ungkap komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1).

Dari hasil investigasi tersebut, Tim Penyelidik Komnas HAM mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, peristiwa meninggal dunianya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus itu harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

"Dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Anam.

Rekomendasi kedua, yakni mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, yakni Avanza hitam bernomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza silver bernomor polisi B 1278 KJD. Rekomendasi ketiga, yakni mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

"Keempat, meminta proses penegakkan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement