Kamis 14 Jan 2021 22:18 WIB

Basarnas: Pencarian Korban Sriwijaya Air Bisa Diperpanjang

Kepala Basarnas mengatakan operasi pencarian korban Sriwijaya Air bisa diperpanjang.

Kepala BASARNAS Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito (kanan0 didampingi Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterngan pers di Posko Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Senin (11/1). Disampaikan oleh Menhub, mengenai langkah-langkah dan penanganan dan penyelesaian para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya air SJ 182. Foto: darmwan/republika.
Foto:

Kapal Riset Baruna Jaya terus melakukan pencarian CVR dengan bantuan TNI Angkatan Laut.

"CVR itu sendiri belum ditemukan namun proses pencarian masih terus dilakukan dan malam ini masih dilakukan dengan peralatan sonar itu sendiri," ujarnya.

Bagus menuturkan hingga saat ini casing atau pembungkus CVR telah ditemukan. Namun, beacon, salah satu bagian dari kotak hitam (black box) yang mengeluarkan sonar atau sinyal yang ditangkap oleh radar, sudah lepas dari alat itu. Sehingga upaya pencarian relatif lebih lama, dan tantangan pencariannya adalah air di bawah permukaan keruh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.

Perpanjangan pencarian juga bisa dilakukan jika ada permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal; dan/atau terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

 

Penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan apabila seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; dan atau setelah jangka waktu tujuh hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan. Operasi pencarian bisa juga dihentikan setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement