Kamis 14 Jan 2021 22:18 WIB

Basarnas: Pencarian Korban Sriwijaya Air Bisa Diperpanjang

Kepala Basarnas mengatakan operasi pencarian korban Sriwijaya Air bisa diperpanjang.

Kepala BASARNAS Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito (kanan0 didampingi Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterngan pers di Posko Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Senin (11/1). Disampaikan oleh Menhub, mengenai langkah-langkah dan penanganan dan penyelesaian para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya air SJ 182. Foto: darmwan/republika.
Foto: Republika/Darmawan
Kepala BASARNAS Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito (kanan0 didampingi Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterngan pers di Posko Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Senin (11/1). Disampaikan oleh Menhub, mengenai langkah-langkah dan penanganan dan penyelesaian para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya air SJ 182. Foto: darmwan/republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyatakan jika diperlukan, operasi pencarian korban dan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dapat diperpanjang. Perpanjangan pertama operasi pencarian korban selama tiga hari.

"Dimungkinkan apabila besok masih belum ada hasil yang optimum, kita akan memperpanjang dengan perpanjangan pertama tiga hari," kata Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito dalam jumpa pers di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1).

Baca Juga

Bagus menuturkan akan mengumumkan lama perpanjangan pencarian pesawat tersebut pada Jumat sore (15/1). "SOP (standar operasional prosedur) kita mengatakan tujuh hari operasi SAR dilakukan, setelahnya adalah perpanjangan," ujarnya.

Menurut Bagus, operasi pencarian masih tetap berlangsung, di antaranya untuk mencari bagian tubuh korban dan menemukan alat perekam suara kokpit atau cockpit voice recorder (CVR). Perekam suara kokpit berfungsi untuk merekam suara pada dek pesawat untuk investigasi kecelakaan dan insiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement