Kamis 14 Jan 2021 18:05 WIB

Tersangka Kasus Waterboom Cikarang Dijerat Pasal Berlapis

Dua orang tersangka tersebut dijerat pasal kekarantinaan kesehatan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menyegel Waterboom Lippo Cikarang bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol  Hendra Gunawan,  dan Dandim 0509/Bekasi,  Senin (11/1).
Foto:

Ketiga adalah Pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Dua orang tersangka tersebut merupakan General Manager Waterboom Lippo Cikarang, berinisial IP dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, berinisal DWS. 

"General Manager berperan sebagai inisiator membuat tiket promo untuk menarik pengujung. Sedangkan Manager Marketing berperan sebagai Inisiator membuat tiket Promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang_," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (14/1).

Adapun, Managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Ahad, 10 Januari 2021 sebesar Rp 10 ribu.

Promo tersebut hanya diumumkan di Media Sosial Instagram @waterboomlippocikarang_ milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021. 

 

"Promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement