Kata dia, sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Bupati Faida melanggar peraturan perundangan-undangan atau tidak. "Masih dalam pembahasan," lanjut dia.
Sebelumnya, Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember setelah kalah dalam pilkada dan menjelang berakhirnya masa jabatan. Salah satunya, Sekretaris Daerah Mirfano yang dicopot jabatannya tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dulu.
Beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember diganti, bahkan ada sebagian yang tidak diberi jabatan (nonjob). Berdasarkan aturan, pejabat yang dibebastugaskan adalah jika dia kedapatan melakukan pelanggaran berat, tapi para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.
Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai, tindakan Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak. Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan, tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.