Ridwan Kamil menilai penolakan tersebut wajar saja terjadi bila uji klinis vaksin belum selesai. Namun kenyataannya, BPOM telah mengumumkan bahwa pengetesan vaksin telah selesai, dinilai berhasil dan saat ini telah mengantongi fatwa halal dari MUI.
"Jadi saya kira mari sampaikan fakta kalau dari BPOM sudah berfatwa (sudah disetujui), dari MUI sudah berfatwa, artinya vaksin siap diedarkan dan disuntikkan sebagaimana kita mendapat vaksin penyakit lain di luar pandemi Covid-19," jelasnya.
Penolakan Ribka terhadap vaksinasi bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, Ribka juga pernah menolak untuk menandatangani vaksin flu burung pada saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI.