Rabu 13 Jan 2021 19:44 WIB

KPU Masih Tunggu Salinan Putusan DKPP

KPU akan mempelajarinya apakah KPU melaksanakan putusan DKPP atau tidak.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik
Foto:

 

Pramono melanjutkan, pengiriman surat dilakukan setelah Arief melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Kemensesneg pada awalnya menyatakan, Evi Novida Ginting Manik dapat menindaklanjuti putusan PTUN dengan secara langsung aktif sebagai anggota KPU RI tanpa menunggu Keppres lagi 

Namun, melalui komunikasi tersebut KPU tidak bersedia, dan memohon kepada presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara untuk mengeluarkan Keppres. Sebab, keppres bukan hanya diperlukan untuk mengaktifkan kembali Evi, juga menjadi dasar mengembalikan hak-hak lain seperti hak keuangan. 

Setelah keluarnya Keppres Nomor 83/P Tahun 2020, KPU RI memandang tidak pada tempatnya meminta kembali kepada presiden untuk mengeluarkan keppres yang secara eksplisit menyatakan mengaktifkan kembali Evi sebagai anggota KPU RI. Sebab pada awalnya, Kementerian Sekretariat Negara memandang tidak diperlukan Keppres untuk mengaktifkan Evi. 

"Kalau pun tindakan Saudara Arief Budiman membubuhkan tanda tangan dalam Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/V111/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dianggap sebagai sebuah pelanggaran, menurut saya tindakan tersebut tidak termasuk pelanggaran berat yang menciderai integritas proses atau integritas hasil-hasil pemilu/pilkada, atau pelanggaran etika berupa tindak asusila yang selama ini sering mendapatkan sanksi yang paling berat, baik berupa pemberhentian tetap atau pemberhentian dari jabatan tertentu," kata Pramono. 

Di sisi lain, DKPP mengungkapkan, Arief Budiman diadukan karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta atas pemberhentian dirinya. Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moral, simpati, dan empati didasarkan rasa kemanusiaan. 

Kehadiran Arief dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Namun DKPP menilai, sikap dan tindakan Arief menunjukan tidak adanya penghormatan terhadap tugas dan wewenang antarinstitusi penyelenggara pemilu serta penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatan senantiasa melekat pada setiap perbuatan di ruang publik.

Anggota DKPP Ida Budhiati menilai, Arief Budiman sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI. Menurut hukum dan etika, Evi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Pengaktifan kembali yang dibuat atas dasar keputusan bersama secara collective collegial tidak didukung bukti yang cukup berupa dokumen Berita Acara Rapat Pleno atau alat bukti lainnya. Sehingga keputusan tersebut menurut DKPP merupakan tindakan sepihak Arief tanpa melibatkan atau sepengetahuan anggota lainnya.

 “Berdasarkan hal tersebut Teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b juncto Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d dan huruf f juncto Pasal 19 huruf c, huruf e dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Ida. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement