Rabu 13 Jan 2021 18:57 WIB

 KPK Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Suap Bansos

Lembaga antirasuan itu menggeledah sebuah rumah di Prima Harapan Regency.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ali Fikri
Foto:

Seperti diketahui, KPK menduga JPB menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui Adi Wahyono (AW) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadinya. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

 

Tersangka JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Bisakah Kita Mengubah Takdir? Ini Penjelasan Gamblang Ustadz Abdul Somad

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement