Rabu 13 Jan 2021 16:41 WIB

KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu

Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek di pemkab Indram

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK  Ali Fikri
Foto:

Penetapan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka menyusul dugaan penerimaan uang sekitar Rp 8,58 miliar. Dana tersebut diberikan guna membantu pihak swasta, Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina MArga Kabupaten Indramayu.

Carsa sejak awal telah mendekati sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di Kabupaten Indramayu untuk memperoleh proyek. Dia telah mendekati Rozaq sejak 2016 saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Tersangka ARM melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sebelumnya KPK juga telah menangkap Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka. Mereka diduga menerima bayaran terkait tujuh proyek jalan dari Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement