Hal ini karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui terkait diterapkannya PTKM ini di DIY. Sehingga, di hari pertama penerapan PTKM masih ditemukan beberapa pelanggaran seperti aktivitas ekonomi yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 WIB dan tidak membatasi layanan makan di tempat sebesar 25 persen oleh restoran, rumah makan hingga kafe.
Untuk itu, di awal penerapan PTKM ini tidak ada penindakan tegas, namun dilakukan tindakan secara persuasif dan sosialisasi. Terutama sosialisasi terhadap pelaku usaha dan perkantoran di DIY.
"Dalam dua hari ke depan kita belum melakukan penindakan, tapi melakukan imbauan sekaligus sosialisasi ke tempat-tempat usaha dan perkantoran yang kami datangi," katanya.
Ia juga meminta agar semua lapisan masyarakat juga dapat melakukan sosialisasi terkait PTKM ini. Sehingga, tujuan yang mendasari diterapkannya PTKM ini dapat tercapai.
"Kami berharap seluruh stakeholder dan jejaring-jejaring di lapangan akan mensosialisasikan terkait dengan poin-poin (aturan) di PTKM, supaya masyarakat paham apa yang menjadi tujuan dari PTKM," jelas Noviar.