Rabu 13 Jan 2021 05:50 WIB

Masih Banyak Pelanggaran di Hari Pertama PTKM DIY

Jam operasional bagi pusat perbelanjaan juga masih ada yang tidak mematuhi aturan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Spanduk pemberitahuan pesanan secara daring dipasang oleh Legend Coffe, Yogyakarta, Senin (11/1). Pemasangan spanduk pesanan secara daring ini untuk antisipasi pembatasan operasional cafe dan restoran saat pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) DIY. PTKM diadakan mulai 11 hingga 25 Januari untuk menekan dan mengontrol penyebaran Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Spanduk pemberitahuan pesanan secara daring dipasang oleh Legend Coffe, Yogyakarta, Senin (11/1). Pemasangan spanduk pesanan secara daring ini untuk antisipasi pembatasan operasional cafe dan restoran saat pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) DIY. PTKM diadakan mulai 11 hingga 25 Januari untuk menekan dan mengontrol penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyebut masih ditemukan pelanggaran di hari pertama diterapkannya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Di DIY, PTKM ini sudah mulai diterapkan Senin (11/1) kemarin dan berakhir pada 25 Januari 2021 nanti

"Kemarin mulai dilakukan pengawasan, dari hasil pengawasan masih banyak pelanggaran yang terjadi di masyarakat," kata Noviar kepada wartawan dalam wawancara yang digelar melalui Zoom, Selasa (12/1).

Pada hari pertama PTKM, pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan di sejumlah perkantoran baik swasta maupun instansi pemerintah, hingga tempat kegiatan usaha. Noviar menyebut, masih banyak perkantoran yang belum menerapkan kebijakan pembatasan, terutama instansi swasta .

Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM di DIY, ditetapkan kebijakan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Begitu pun dengan kegiatan usaha seperti di beberapa cafe dan resto di DIY yang belum menerapkan 25 persen kapasitas untuk layanan makan di tempat.

Bahkan, jam operasional bagi pusat perbelanjaan juga masih ada yang tidak mematuhi aturan tersebut. "Enam perusahaan kami datangi, itu masih belum ada satupun menerapkan WFH," ujarnya.

Noviar menturkan, ditemukan pelanggaran tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak tahu terkait diterapkannya PTKM. Sehingga, sosialisasi dan tindakan persuasif akan terus dilakukan hingga beberapa hari kedepan dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk menjalankan PTKM yang diiringi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Di lapangan masih banyak yang belum paham soal PTKM ini. Kita masih melakukan imbauan sekaligus sosialisasi di tempat-tempat usaha dan perkantoran kami datangi. Kami minta memasang tanda-tanda dan item-item (aturan PTKM), kami lakukan sesuai SOP yang kami susun," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, sosialisasi terkait PTKM ini diharapkan dapat dimaksimalkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Terutama dalam memerintahkan agar Satgas Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk menjalankan PTKM.

"Memaksimalkan Satgas desa/kelurahan dalam menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Dilakukan pembatasan akses agar mobilitas orang bisa terkontrol," kata Biwara.

Biwara menyebut, pelaksanaan PTKM ini dapat berjalan dengan baik melalui sinergi dengan seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan, selama dua pekan pelaksanaan PTKM ini dapat menekan penyebaran Covid-19 yang terus meluas di DIY.

Terkait pembatasan akses masuk di desa/kelurahan, Biwara menyebut, sudah ada beberapa yang memasang portal di pintu masuk desa/kelurahan."Kuncinya pembatasan akses dan mobilitas dalam rangka mengurangi kontak erat. Peran desa, RT dan RW dengan poskonya, dengan semangat awal dulu (di awal pandemi) kita menjaga atau mengawasi mobilitas orang," u

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement