Rabu 13 Jan 2021 01:07 WIB

Polisi Kumpulkan Bukti Tiket Waterboom Hingga Video Viral

Polisi mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bayu Hermawan
Waterboom Lippo  Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel petugas karena sebabkan kerumunan massa. Senin (11/1).
Foto:

Hendra menyebut, hasil pemeriksaan kepolisian menemukan jumlah pengunjung yang hadir mencapai 2.355 orang. Hal itu didapat dari total tiket yang terjual baik melalui online maupun loket. 

Adapun, polisi juga telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari dua orang pihak kepolisian, 11 orang pengelola waterboom dan karyawan yang bekerja pada Ahad (10/1) lalu.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Dua orang dari pihak kepolisian, satu orang dari dinas kesehatan, satu orang dari dinas pariwisata. Sisanya 11 orang dari pengelola, mulai dari GM, manajer marketing dan staf, petugas loket, sekuriti, life guard dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Ahad itu," jelasnya.

Hasil klarifikasi yang telah dilakukan pihak kepolisian, kata Hendra mengindikasikan bahwa si pengelola diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan pasal 93 dan Pasal 9 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," jelasnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement