REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Johnny mengatakan, penandatanganan SKB upaya memberikan kepastian hukum dalam mengatur Sistem Manajemen Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Dengan didukung oleh tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita bersama berharap agar program vaksinasi perdana yang akan dilakukan segera dapat berjalan dengan lancar," ujar Johnny dalam siaran persnya, usai Penandatanganan SKB tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (12/1).
Ia menyatakan dalam dua hari terakhir pemerintah telah menyelesaikan langkah-langkah final untuk menjamin keamanan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Mulai dari fatwa halal Covid-19 dari MUI untuk produk dari Sinovac, lalu terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac.
Kemudian, hari ini telah dilakukan uji coba Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19. Nantinya, dengan keluarnya SKN nanti memastikan sistem sudah dapat digunakan saat vaksinasi dilakukan.
"Sistem mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga dari tahap persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi Covid-19," jelasnya.
Ia mengatakan, ada 12 hal yang tertuang dalam SKB Nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 itu. Dalam SKB ditetapkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 sebagai sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.