Sebelumnya, Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya pada 17 Desember 2020.
AD dijadikan pekerja seks untuk melayani sejumlah pria hidung belang sejak September hingga 17 Desember 2020. Gadis itu memutuskan kabur karena merasa tertekan lantaran terus dipaksa berhubungan badan dengan sejumlah pria. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan tersangka. Namun, baru tiga tersangka yang berhasil ditangkap.
Usai kasus itu terungkap, tepatnya pada Sabtu (9/1) malam, Polsek Cempaka Putih bersama Koramil, pihak Kecamatan dan pengelola apartemen menggelar operasi yustisi. Hasilnya, 47 orang diamankan karena terbukti terlibat prostitusi online. Sebanyak 12 di antaranya adalah perempuan di bawah umur alias anak-anak.