Selasa 12 Jan 2021 22:31 WIB

Legislator: Pembahasan RUU PDP Masih Cukup Alot

Panja Komisi I DPR tak mau gegabah dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Abdul Kadir Karding
Foto:

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan Johnny ini bagian respon Pemerintah terkait kebijakan baru facebook terhadap pengguna whatsapp soal perlindungan data pribadi.

Johnny menilai kebijakan itu menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya RUU perlindungan data pribadi, sebab salah satu prinsip utama yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data.

"Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1).

Johnny mengatakan hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa. Karena itu, melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi, dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi.

Selain itu, kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

 

Termasuk Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement