Selasa 12 Jan 2021 22:23 WIB

Bali Catat Tambahan 350 Kasus Covid-19 dalam Satu Hari

Saat ini, total positif Covid-19 di Bali sebanyak 19.987 kasus.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat, pada Selasa (12/1), terjadi penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 350 orang dalam sehari (Foto: ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat, pada Selasa (12/1), terjadi penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 350 orang dalam sehari (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat, pada Selasa (12/1), terjadi penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 350 orang dalam sehari. Saat ini, jumlah kasus COVID-19 menjadi sebanyak 19.987 kasus.

"Dari 350 kasus baru hari ini, sebanyak 302 orang penularannya melalui transmisi lokal, kemudian 41 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan tujuh orang pelaku perjalanan luar negeri," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa.

Baca Juga

Ia menjelaskan, dari 350 kasus itu, mayoritas di Kota Denpasar (133 orang), Kabupaten Badung (70 orang), Kabupaten Tabanan (51 orang), Gianyar (45 orang), Buleleng (14), Jembrana (10), Bangli (7), Klungkung (2), Karangasem (2), domisili luar Bali (11) dan lima warga negara asing. Dengan penambahan 350 kasus baru itu, kata dia, secara kumulatif saat ini jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 19.987 orang.

"Hari ini juga tercatat ada penambahan 136 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh dan enam orang yang meninggal dunia karena COVID-19," kata pria yang juga Sekda Bali itu.

Dengan demikian, secara kumulatif jumlah penderita COVID-19 di Provinsi Bali hingga saat ini menjadi 17.606 orang (88,09 persen) dan yang meninggal dunia secara kumulatif sebanyak 573 orang (2,87 persen) serta untuk kasus aktif pada Selasa ini menjadi 1.808 orang (9,05 persen). Ia menambahkan, mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran COVID-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan di mana pun," demikian kata Dewa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement