Selasa 12 Jan 2021 18:10 WIB

Isi Putusan Hakim Tunggal PN Jaksel Soal Praperadilan HRS

Hakim Tunggal PN Jaksel menolak seluruh materi permohonan praperadilan HRS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Foto:

Gelaran tersebut, yang menurut pihak kepolisian, adalah hasutan agar orang-orang berbondong-bondong membuat kerumunan yang dilarang di masa pandemi Covid-19. Sehingga ditetapkan Pasal 160 KUH Pidana. Dua gelaran tersebut, pun dikatakan penyidik sebagai tindak pidana melawan kewenangan penguasa umum tentang pelarangan kerumunan di masa pandemi. Sehingga diterapkan sangkaan Pasal 216 KUH Pidana. 

Kata hakim, dalil pemohon yang menyatakan undangan HRS kepada jamaahnya agar menghadiri Maulid Nabi, dan pernikahan bukanlah bentuk hasutan. Dan dua gelaran tersebut, bukanlah tindak pidana yang menjadi pelengkap adanya hasutan, tak dapat disimpulkan dalam praperadilan. Menurut hakim Sayuthi, keterangan tiga saksi fakta, dan tiga pakar yang diajukan pemohon, dalam menjelaskan penerapan sangkaan delik materil Pasal 160 dan Pasal 216 KUH Pidana terhadap HRS, juga tak dapat diterima.

"Hakim mempertimbangkan, untuk mengesampingkan saksi-saksi fakta, dan ahli-ahli yang telah diajukan pemohon, karena sudah masuk ke dalam perkara pokok," kata hakim Sayuthi. 

Dalam putusan selanjutnya, hakim praperadilan, juga menyatakan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap HRS, dapat diterima oleh hukum karena sudah sesuai dengan prosedur. Hakim Sayuthi, mengacu alasan penyidik yang menjadikan penerapan sangkaan pasal dengan ancaman di atas lima tahun penjara, sebagai dasar perlunya penahanan. Termasuk menolak permohonan untuk menerbitkan SP3. 

 

"Sehingga permohonan pemohon, tidak dapat diterima," kata hakim Sayuthi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement