Akan tetapi, dalam pertimbangan hakim dalam putusannya, menilai materi permohonan pemohon tak dapat diterima. Karena dikatakan hakim Sayuthi, para termohon, dari Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri mampu membuktikan rangkaian proses penyelidikan, dan penyidikan yang sudah sesuai dengan aturan.
"Menimbang, bahwa dari alat bukti saksi, dan para ahli yang diajukan para termohon, hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung adanya dua alat bukti, dan keterangan ahli-ahli yang menyatakan, bahwa penetapan tersangka terahadap pemohon (HRS), sah tak tidak melanggar hukum," kata Sayuthi.
Dengan dalil termohon atas adanya bukti-bukti yang sah, dan keterangan ahli tersebut, hakim Sayuthi berpendapat permohonan pemohon agar penetapan tersangka terhadap HRS, dinyatakan tak sah, tak dapat diterima.
"Maka permohonan dari pemohon untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah, dan tidak beralasan, tidak dapat diterima, dan harus ditolak," kata Sayuthi.
Penolakan hakim terkait status tersangka tersebut, membuat putusan terhadap permohonan lain yang diajukan HRS, pun menjadi tak relevan, dan tak dapat diterima.
Bahkan hakim menilai, sejumlah dalil permohonan ajuan pemohon tak dapat diterima karena bukan menjadi ranah pemeriksaan hakim praperadilan. Yaitu, menyangkut tentang pembuktian pemohon, terkait penerapan sangkaan Pasal 160 dan 216 KUH Pidana.
Sangkaan tersebut, menurut pemohon, kata hakim Sayuthi, terkait penghasutan HRS, yang pada 13 November 2020 mengundang para jemaahnya untuk menghadiri gelaran Maulid Nabi Muhammad, dan pernikahan putrinya, di Petamburan, pada 14 November.