Selasa 12 Jan 2021 14:17 WIB

Komisi III Sebut Jokowi Bisa Usulkan 2 Nama Cakapolri

Komisi III DPR bisa menolak usulan kapolri dari Presiden Jokowi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1).
Foto: Republika/nawir arsyad akbar
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta semua pihak tak berspekulasi perihal calon Kapolri yang mengerucut ke satu nama. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja mengusulkan dua nama dalam surat yang akan dikirimkan ke DPR.

"Bapak Presiden mempunyai hak untuk memilih salah satu, salah dua, bisa satu orang dua orang untuk dikirim ke Komisi III untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," ujar Adies di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1).

Baca Juga

Komisi III, kata Adies, juga bisa menolak usulan calon kapolri dari Jokowi jika tak lulus uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Jika hal tersebut terjadi, Jokowi harus segera mengirim nama kembali.

"DPR bisa menerima dan bisa juga tak menerima. Jadi artinya nama tersebut jika diusulkan dianggap baik bisa dilanjutkan untuk disahkan menjadi Kapolri," ujar Adies.

Ia mengatakan, Komisi III juga tak ingin berspekulasi perihal nama calon Kapolri yang diusulkan Jokowi. Dalam beberapa hari, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo paling dijagokan untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.

"Jadi kita juga akan menunggu dan bergerak cepat, apabila Surpres dari presiden sudah masuk dan dikirim ke Komisi III," ujar pokitikus Partai Golkar itu.

Memasuki 2021, Presiden Jokowi harus mengajukan pengganti Kepala Polri Jenderal Idham Azis. Idham Azis akan berusia 58 tahun pada 30 Januari 2021. Usia tersebut merupakan batas usia pensiun bagi anggota Polri. 

Artinya, sebelum tanggal tersebut, Presiden Jokowi sudah harus melantik kepala Polri baru. Jika proses di DPR membutuhkan waktu maksimal selama 20 hari, usulan presiden sudah harus diterima oleh DPR setidaknya pada 10 hari pertama bulan Januari. 

Ada sejumlah nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. Lalu, ada nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto, dan Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement