REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac.
Ketua Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jawa Timur, dr. Joni Wahyuhadi menyatakan, ada beberapa kriteria masyarakat yang tidak perlu menjalani vaksinasi Covid-19. Di antaranya orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 atau penyintas.
Joni menjelaskan, orang yang pernah terjangkit Covid-19 tubuhnya secara alami akan membentuk antibodi.
Hal itu pula yang menyebabkan para penyintas Covid-19 dapat mendonorkan plasma darahnya ketika telah dinyatakan negatif Covid-19. Plasma darah tersebut diyakini mampu membantu pasien Covid-19 yang lain.
"Pada prinsipnya vaksinasi itu bertujuan untuk menimbulkan antibodi. Antibodi itu timbul jika sudah kemasukan virus. Kalau sudah kemasukan virus, timbul antibodi, maka tidak perlu divaksin," ujar Joni di Surabaya, Selasa (12/1).
Selain para penyintas Covid-19, vaksinasi juga tidak diperlukan pada anak di bawah 17 tahun. Pria yang juga menjabat Dirut RSUD dr. Soetomo itu menyebutkan, vaksinasi hanya diperuntukan bagi masyarakat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun.
BACA JUGA: Kekuatan Militer Turki Bisa Ubah Konsep Perang Dunia