Selasa 12 Jan 2021 11:14 WIB

Menkominfo Serukan Masyarakat Baca Kebijakan Privasi

Kemenkominfo telah bertemu dengan perwakilan Whatsapp soal kebijakan privasi.

Whatsapp (Ilustrasi). Whatsapp memperbarui kebijakan penggunaan layanannya.
Foto: Express
Whatsapp (Ilustrasi). Whatsapp memperbarui kebijakan penggunaan layanannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat waspada dan bijak ketika menggunakan media sosial. Ia menyerukan agar masyarakat memilih platform yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi.

"Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," kata Johnny dalam keterangan pers, dikutip Selasa.

Baca Juga

Johnny mengimbau untuk semakin berhati-hati dalam menggunakan layanan online. Apalagi, saat ini banyak pilihan menggunakan platform media sosial.

"Selalu baca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," tutur Johnny.

Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan, baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse atau unlawful). Terlebih, Indonesia saat ini masih belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Regulasi tersebut masih dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Johnny menjelaskan, salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP adalah pemanfaatan data pribadi wajib dilakukan dengan dasar hukum yang sah, di antaranya persetujuan (consent) dari pemilik data dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi.

"Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini," kata Johnny.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement