REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebab, Johnny salah satu prinsip utama yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data.
"Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1).
Johnny mengatakan hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa. Karena itu, melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi, dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi.
Selain itu, kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Termasuk Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.
BACA JUGA: Harun Yahya, Penulis Buku Ternama Tentang Islam, Divonis 1.075 Tahun Penjara