Selasa 12 Jan 2021 05:33 WIB

Kebijakan Baru Facebook, Menkominfo Ajak Rampungkan RUU PDP

UU PDP sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Whatsapp
Foto:

Pernyataan Johnny ini merupakan responnya terhadap perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook beberapa waktu terakhir. Johnny G Plate mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region dan menekankan agar pengelola platform itu menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” ujar Johnny.

Johnny mengatakan, pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Serta mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” kata Johnny.

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

Antara lain melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA: Harun Yahya, Penulis Buku Ternama Tentang Islam, Divonis 1.075 Tahun Penjara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement