Senin 11 Jan 2021 06:01 WIB

Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM

Laporan Komnas HAM tantangan Kapolri baru

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.
Foto:

Lebih dari itu, jika mau jujur maka pelaku atau eksekutor penembak bersama dengan penyuruh atau pemberi perintah membunuh, atau orang yang mendesain terjadinya peristiwa ini, untuk segera ditangkap dan ditahan polisi.

Merekalah yang harus dikriminalisasi melalui proses pemidanaan yang fair-play untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran HAM yang dilakukannya.

Salah satu usulan terpenting untuk memulai proses pemidanaan terkait dengan tindaklanjut laporan Komnas HAM ini adalah institusi kepolisian harus fokus pada upaya menyelamatkan citra dan kepercayaan masyarakat. Caranya, konsentrasi saja pada pengungkapan oknum-oknum pemberi perintah dan pelaku pelanggar HAM ini. 

Siapa pun pihak-pihak terduga pelaku dan penyuruhnya, sebaiknya segera dinonaktifkan dari kedudukan strukturalnya. Para individu ini harus diproses secara objektif dan bebas dari anasir tekanan dan intervensi pihak mana pun.

Tidak boleh diberikan kesempatan adanya oknum pemberi perintah yang merekayasa kasus ini dengan membangun alibi bahwa petugas di lapangan membela diri sehingga sah membunuh. Padahal itu dilakukannya untuk menutupi rencana pembunuhan terhadap korban atas nama penegakan hukum.

Pemberi perintah dan pelaksana perintah adalah oknum Polri yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukumnya secara individual. Dengan cara tersebut maka citra institusi Polri dapat terselamatkan dari krisis kepercayaan, dan secara kelembagaan tetap berwibawa dalam mengemban tugas penegakan hukum. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement