Sabtu 09 Jan 2021 16:54 WIB

PPKM, Ini Pembatasan Sesuai Instruksi Bupati Semarang

Instruksi ini untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di daerahnya.  

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG
Foto:

Sementara untuk pembatasan kegiatan msyarakat di sektor esensial seperti restoran, tempat makan minum, pasar, toko modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, destinasi wisata  maupun fasilitas umum/ area publik—tetap beroperasi 100 persen dengan sejumlah ketentuan.

Seperti kegiatan di restoran dan tempat makan/ minum di tempat hanya 25 persen dan untuk layanan nakanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan. Jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dengan tetap menegdepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Untuk pembatasan kegiatan di tempat ibadah, tambah bupati, dilaksanakan melalui ketentuan semua kegiatan keagamaan yang bersifat rutin bias dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas tempat ibadah hingga 50 persen dengan penerapan protyokol kesehatan ketat. “Selain itu, kegiatan keagamaan yang bersifat mengumpulkan orang banyak (massa) agar ditunda pelaksanaannya,” lanjut Mundjirin.

Sedangkan pembatasan kegiatan sosiial kemasyarakatan seperti hajat, dilakukan dengan pengaturan dan pembatasan kapasitas tempat dan tetap mengedepankan protocol kesehatan yang ketat.

Guna mendorong optimalisasi penerapan PPKM tersebut, ucap bupati, para kepala perangkat daerah diminta untuk melaksanakan sosialisasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi di lapangan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

“Selain itu, seluruh jajaran camat, lurah/ kepala desa agar mengoptimalkan Satgas Covid-19 di wilayah masing- masing, dalam rangka penanganan pengendalian pandemi Covid-19,” tambah bupati Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement