Sabtu 09 Jan 2021 16:54 WIB

PPKM, Ini Pembatasan Sesuai Instruksi Bupati Semarang

Instruksi ini untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di daerahnya.  

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG
Foto:

Dalam instruksinya Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal mendukung langkah Pemerintah menerapkan PPKM dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang masih terus meluas, di berbagai daerah di tanah air.

“Sesuai instruksi dari Menteri dalam Negeri, Pemkab Semarang bakal menindaklanjuti perihal ketentuan PPKM yang bakal diberlakukan di sejumlah daerah di Jawad dan Bali dengan kriteria daerah yang masuk dalam wilayah berisiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19,” ungkapnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (9/1).

Tak terkecuali bagi Kabupaten Semarang--yang secara geografis--termasuk dalam kawasan Semarang Raya. Oleh karena itu, dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Pusat trebut, Kabupaten Semarang siap melaksanakan berbagai hal sesuai dengan ketentuan PPKM dari Pemerintah.

Terkait dengan pembatasan di lingkungan tempat kerja/ perkantoran akan dilakukan melalui penerapan WFH atau kerja dari rumah sebesar 75 persendan bekerja dari kantor (WFO) sebesar 25 persen. “Untuk penerapan kerja dari kantor diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” ungkapnya.

Sedangkan pembatasan pada lingkungan satuan pendidikan, bupati menginstruksikan agar semua satuan pendidikan di Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah ditiadakan dan siswa melaksanakan pembelajaran secara daring.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement