REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bupati Semarang mengeluarkan instruksi tentang PPKM. Instruksi ini untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Melalui Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021, orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut memerintahkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, pinpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/ BUMD, pimpinan badan usaha swasta serta lurah/ kepala desa se-Kabupaten Semarang untuk melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Adapun lingkup kegiatan masyarakat yang menjadi fokus pembatasan meliputi kegiatan masyarakat di lingkungan kerja atau perkantoran, kegiatan di lingkungan satuan pendidikan (sekolah), kegiatan masyarakat di sektor esensial, kegiatan di sektor konstruksi, kegiatan masyarakat di tempat ibadah hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.