Sabtu 09 Jan 2021 16:05 WIB

KPK Usut Pengumpulan Uang Perkara Suap Edhy Prabowo

KPK mengonfirmasi mengenai dugaan penitipan kartu ATM milik tersangka AF ke saksi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Foto:

Dalam perkara ini, selain EP, AF dan SJT, KPK juga mentersangkakan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

Berperan sebagai penyuap adalah tersangka SJT. Sedangkan EP, AF, SAF, SWD, APM dan AM merupakan tersangka penerima suap. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement