Sabtu 09 Jan 2021 13:15 WIB

 ICW Soroti Tepat Setahun Tangkap Tangan Komisioner KPU

Kegagalan KPK dalam memproses hukum Harun Masiku berimplikasi pada hal krusial.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watvh (ICW) kembali menyoroti kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap buronannya. Sebagaimana diketahui, pada Jumat (8/1) kemarin, tepat satu tahun pasca KPK melakukan tangkap tangan yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. 

Namun, hingga kini, satu tersangka dalam perkara tersebut tidak kunjung ditangkap oleh KPK, yakni mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, kegagalan KPK dalam memproses hukum Harun Masiku akan berimplikasi pada beberapa hal krusial. 

"Pertama, penanganan perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI itu jadi terhambat. Sebab, keterangan Harun Masiku sangat dibutuhkan, setidaknya untuk menjelaskan dua hal," kata Kurnia kepada Republika, Sabtu (9/1).

Pertama, yakni dari mana sumber dana suap yang diberikan ke Komisioner KPU, apakah dari Harun Masiku langsung atau disponsori organisasi tertentu. Kedua, yakni adakah pihak lain, misalnya petinggi partai politik tertentu, yang juga terlibat dalam perkara ini. 

ICW menilai, citra KPK akan semakin luntur di mata publik. Sebab, selama ini Harun Masiku menjadi salah satu variabel kritik publik kepada KPK dalam konteks penindakan, khususnya pencarian buronan. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement