Selasa 24 Dec 2024 10:19 WIB

Hasto Disebut Jadi Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku, Begini Respons PDIP

Hasto disebut diduga punya andil dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bersaip menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Ahad (1/12/2024). KPK disebut telah menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bersaip menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Ahad (1/12/2024). KPK disebut telah menetapkan Hasto sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi kabar penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hasto disebut diduga punya andil dalam kasus dugaan suap bersama buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku.

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai kabar tersebut. "Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico kepada Republika, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga

Sedangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto meminta masyarakat agar bersabar menunggu pengumuman kasus hukum yang melanda Hasto. "Sabar," kata Fitroh.

Walau begitu, Fitroh ogah menjelaskan secara detail mengenai penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Fitroh menjamin KPK bakal membuka ke publik pada waktu yang tepat.

"Nanti ada waktunya," ujar Fitroh.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Hasto terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan tersangka ini tidak lama setelah pimpinan KPK baru dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Dari sumber yang diterima Republika, Hasto berstatus tersangka bersama-sama Harun Masiku berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.

Sebelumnya, eks caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement