REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap penyuap mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP), Suharjito (SJT). Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap penetapan izin ekspor lobster.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan dugaan persiapan dan pengumpulan sejumlah uang yang akan diberikan kepada tersangka EP melalui timnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/1).
Pemeriksaan STJ dilakukan pada Jumat (8/10) lalu. Dalam hari yang sama, tim penyidik KPK juga memeriksa seorang tenaga kontrak, Mohamad Tabroni. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan kolega.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK mengonfirmasi mengenai dugaan penitipan kartu ATM milik tersangka AF kepada saksi. Kartu tersebut selanjutnya diberikan kepada tersangka EP untuk dipergunakan belanja barang mewah.
"Penggunaan kartu ATM tersebut di antaranya untuk pembelanjaan berbagai barang mewah di Amerika Serikat (AS)," kata Ali lagi.