Sabtu 09 Jan 2021 04:27 WIB

Pemkot Tangerang Siapkan Regulasi PSBB Baru

PSBB baru akan dilaksanakan 11-25 Januari.

Rep: Eva Rianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Foto:

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya bergerak cepat memerintahkan seluruh pegawai untuk segera melaksanakan operasi aman bersama dan menyosialisasikan kebijakan Pemerintah Pusat kepada masyarakat di Kota Tangerang. Upaya itu, kata dia sebagai dukungan terhadap percepatan penanganan Covid-19.

“Kami mendukung instruksi yang dikeluarkan tersebut. Semangatnya adalah bagaimana kita mengurangi masyarakat yang terpapar dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan terus menyosialisasikan protokol kesehatan,” ujar Arief.

Sebelumnya diketahui, pada Rabu (6/1) Pemerintah Pusat memutuskan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan pembatasan tersebut dilakukan guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Sejumlah daerah diminta untuk memberlakukan penerapan pembatasan tersebut, diantaranya wilayah Tangerang Raya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement