Sabtu 09 Jan 2021 04:27 WIB

Pemkot Tangerang Siapkan Regulasi PSBB Baru

PSBB baru akan dilaksanakan 11-25 Januari.

Rep: Eva Rianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang merespons positif instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, saat ini Pemkot Tangerang tengah menyiapkan sejumlah instrumen pendukung jelang penerapan PSBB tersebut.

Instrumen itu meliputi penerbitan regulasi, sosialisasi, serta pengawasan dan penindakan. “Saat ini, kami sedang diskusikan terkait Surat Edaran (SE) yang akan disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya tentang PSBB kali ini,” ujar Herman, Kamis (7/1).

Baca Juga

Herman menjelaskan, sejumlah kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan pembatasan baru tersebut diantaranya pelaksanaan kegiatan di perkantoran dibatasi maksimal 25 persen pegawai yang masuk, selebihnya work from home (WFH). Selain itu juga pemberlakuan operasional pusat-pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, dan rumah makan atau restoran hanya diperbolehkan melayani makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas. Adapun, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement