Kemudian, ia memutuskan untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini Jumat (8/1) sesuai permintaannya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam. Sekali lagi saya mohon maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk semua pihak terkait," kata Gisel.
Dalam kesempatan itu, mantan istri Gading Maten itu meminta doa dan dukungan untuk dirinya dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. Dia berharap ke depannya akan jadi lebih baik lagi.
Dalam kasus ini, selain Gisel, tersangka lain, Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya mengakui pemeran video itu adalah mereka.
Video tersebut dibuat pada 2017. Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar 2017 di salah satu hotel di Medan," ucap Yusri.