Awalnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya tapi kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri dan Komnas HAM turut mengusut sebagai pihak independen. "Kita tunggu saja," tegas Andi Rian.
Sementara itu dalam paparannya, Komnas HAM menyatakan tewasnya empat dari enam orang Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM menyebut sebanyak empat orang laskar FPI sebenarnya masih hidup pada saat dibawa oleh petugas atau Polisi. Namun kemudian ditemukan tewas. Sedangkan dua Laskar FPI lainnya, tewas dalam konteks yang berbeda.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," Ketua Tim Penyelidikan, Choirul Anam dalam konferensi persnya.