REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021. Surat Telegram itu berisi perintah agar seluruh Kapolda di Jawa-Bali berkoordinasi untuk mendukung PPKM.
"Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Jumat (8/1).
Surat telegram tersebut berisi perintah kepada para Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud. Termasuk terkait dengan penerapan sanksi melalui Perda.
Kemudian meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak dan elektronik.