Jumat 08 Jan 2021 10:14 WIB

Ba'asyir Bebas Murni: Tak Wajib Lapor, Dideradikalisasi BNPT

Abu Bakar Ba'asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor sekitar pukul 05.21 WIB.

Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1). Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir bebas dari penjara pada hari ini, dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1). Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir bebas dari penjara pada hari ini, dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Shabrina Zakaria, Ronggo Astungkoro, Ali Mansur, Binti Sholikah, Antara

Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Jumat (8/1). Bersama rombongannya, Abu Bakar Ba'asyir bertolak dari Bogor menuju Solo sekitar pukul 05.21 WIB.

Baca Juga

Pihak Lapas Gunung Sindur, menyerahkan Abu Bakar Baasyir ke pihak keluarga dan penasihat hukum di pintu serah terima. Selain rombongan beberapa mobil keluarga dan tim pengamanan, terdapat mobil ambulans yang sempat memeriksa kesehatan pria berusia 82 tahun itu sebelum pulang dari Lapas. Namun, tidak tampak pendukung dari Abu Bakar Ba'asyir hadir di sana.

Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rokhim mengatakan, ayahandanya memang dijemput oleh rombongan dengan menggunakan ambulans. Namun, dia tidak bisa menyebutkan di mobil mana posisi ayahnya saat ini.

“Ya rombongan. Di antara rombongan ada ambulans. Sekarang saya belom bisa kasih tahu, pokoknya ada di salah satu dari kendaraan. Mohon maaf,” kata Abdul ketika dihubungi Republika, Jumat (8/1).

Dia mengatakan, rombongan penjemput ayahnya langsung berangkat menuju ke Solo. Sepanjang perjalanan, ada pengamanan dari kepolisian, Densus 88, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Ada pengamanan dari pihak polisi, dan juga kita bersama kita ada dari Densus dan BNPT,” tuturnya.

Sebelum meninggalkan Lapas Gunung Sindur, kesehatan Abu Bakar Baasyir sempat diperiksa oleh MER-C. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Abu Bakar Baasyir dinyatakan sehat.

“Sehat alhamdulillah. Tadi kan sebelum berangkat ada pemeriksaan sekilas oleh tim dokter yang bersama dengan kita,” pungkasnya.

Lantaran bebas murni, Ba'asyir tak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan. Ba'asyir juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Menurut dia setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil dalam pada kelangsungan Abu Bakar Ba'asyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun treatment dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.

Kalapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, Kamis (7/1), menyatakan, Ba'asyir kooperatif selama menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Ba'asyir berkelakuan baik dan kerap mengikuti program binaan dari lapas.

“Selama di Lapas Gunung Sindur, perilakuya  kooperatif. Berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dari Lapas,” ujar

Karena termasuk sebagai narapidana yang kooperatif, Mujiarto mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir mendapaatkan remisi. Dari total keseluruhan pidananya selama 15 tahun, beliau mendapatkan remisi sejumlah 56 bulan. Remisi yang didapatkan Abu Bakar Baasyir, antara lain, remisi umum, remisi 17 Agustus, remisi khusus Idul Fitri, dan remisi dasawarsa.

“Di Gunung Sindur itu per tahun 2016. Jadi total remisi yang didapat sejak penahanan awal sampe nanti dibebaskan sejumlah 56 bulan. Yang terdiri dari banyak remisi,” ujar Mujiarto.

Selama ditahan di Lapas Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir ditempatkan di salah satu sel khusus di Blok D. Mujiarto mengatakan, di sel tersebut terdapat dua orang. Yakni, Abu Bakar Baasyir sendiri dan seorang pendamping yang kerap membantu kesehariannya.

Pendampingan tersebut, diberikan karena kondisi Abu Bakar Ba'asyir sudah sepuh. Tahun ini, usianya sudah menginjak 82 tahun.

“Karena memang beliau itu sudah sepuh. Perlu pendampingan, dan tahanan tersebut atau napi tersebut untuk melalui proses seleksi asesmen,” tukasnya.

Juru bicara Ponpes Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Endro Sudarsono, menyatakan, tidak akan ada penyambutan khusus bagi Ba'asyir. Ba'asyir dan rombongan diperkirakan akan menempuh perjalanan darat menuju Ponpes Ngruki Sukoharjo sekitar delapan jam.

Muhammad Darwis selaku perwakilan dari Ponpes Al-Mukmin Ngruki Desa Cemani Kecamatan Grogol Sukoharjo sebelumnya juga menjelaskan tidak ada acara seremonial apa pun menyambut kepulangan Ba'asyir.

"Rombongan ABB diperkirakan tiba di Sukoharjo, Jumat (8/1) sore hari menjelang malam. Jadi tidak ada pertemuan apa-apa," ujarnya.

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan sebelumnya menyampaikan, pihak Kepolisian akan terus memantau orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana. Termasuk, narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang akan bebas murni pada Jumat (8/1) mendatang.

"Terhadap Abu Bakar, jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun kita punya mengamankan seseorang pergerakannya akan selalu kita awasi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Kendati demikian, Ramadhan menampik memberikan pengawasan khusus terhadap Abu Abu Bakar Ba'asyir. Melainkan pemantauan biasa, seperti halnya narapidana lain yang telah bebas dari masa hukumannya. Jadi, kata dia, tidak ada pengawasan khusus dari Polri terhadap Ba'asyir.

Adapun, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan melaksanakan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Ba'asyir. Pelaksanaan program untuk orang atau kelompok yang terpapar paham radikal terorisme itu disebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat UU Nomor 5/2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ungkap Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Polisi Eddy Hartono, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1).

Dia menjelaskan program deradikalisasi dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme. Dalam melakukan program deradikalisasi itu, pihaknya melakukan komunikasi dengan keluarga dan Ba'asyirnya sendiri.

Selain kepada Ba'asyir beserta keluarga, BNPT juga akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti lembaga pemasyarakatan, Polri, dan Departemen Agama. Dengan begitu diharapkan program deradikalisasi yang berupaya memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik.

"Dan kami berharap Abu Bakar Ba’asyir dapat memberikan setelah bebas ini, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," kata dia.

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim, memastikan ayahnya sudah tidak bisa seproduktif dahulu dalam berdakwah. Sebab, kondisi fisiknya sudah lemah sekali.

"Kalau nanti sudah di rumah, beliau akan lebih banyak di rumah, berdakwah dari rumah. Beliau akan menyampaikan sesuai kemampuan," kata Abdul Rochim saat ditemui wartawan di Ponpes Al Mukmin Ngruki, Selasa (5/1).

photo
Polemik Pembebasan Abu Bakar Baasyir - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement