Kamis 07 Jan 2021 20:37 WIB

Polisi Mataram Tangkap ASN Pengedar Ekstasi

Polisi menemukan 10 buktir ekstasi dari tangan pelaku.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM --  Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria dengan status aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Lombok Barat karena diduga menjual ekstasi. Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis, mengatakan, pria yang ditangkap dengan barang bukti butiran ekstasi itu berinisial INA (47).

"Jadi yang bersangkutan ditangkap dari hasil giat  undercover buy anggota di lapangan," kata Heri.

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa penangkapan INA berlangsung di Jalan Umaradi, Lingkungan Karang Pandem, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Rabu (6/1) malam.

"Penangkapannya di bawah kendali Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson," ujarnya.

Pada awalnya, ia menceritakan, polisi lebih dulu menangkap rekan INA berinisial IMS (34). Penangkapannya dilaksanakan pada Rabu (6/1) malam sebelum INA. Saat ditangkap, IMS menyebut identitas INA sebagai penyuplai barang. Strategi undercover buy kemudian dijalankan. Pihak kepolisian meminta IMS untuk memesan barang kepada INA.

Sesuai dengan alamat TKP penangkapan, dikatakan bahwa INA datang dengan kendaraan roda duanya bersama teman perempuannya berinisial D (20). Saat hendak melakukan transaksi, Elyas bersama anggota kemudian muncul. Melihat hal tersebut, INA sempat berupaya kabur dengan kendaraannya. "Tapi upaya melarikan diri dari hadapan petugas itu berhasil kita cegah. Tim di lapangan berhasil menangkap INA bersama teman perempuannya," ujar dia.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, tim menemukan 10 butir ekstasi. Uang tunai senilai Rp13,4 juta turut diamankan bersama kendaraan yang digunakan INA. "Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku ekstasi ini sisa stok tahun baru. Jadi kuat dugaan ada sebagian yang sudah beredar," ucapnya.

Selain itu, INA ke hadapan penyidik kepolisian mengaku menjual barang terlarang itu dengan harga Rp600 ribu perbutirnya. "Keuntungan dia dapat untuk perbutirnya Rp200 ribu," kata Heri.

Terkait asal-usul, penyidik dikatakan masih mendalami keterangan INA di lapangan. Begitu juga dengan peran INA dalam kasus ini. Kini INA bersama teman perempuannya dan juga IMS telah diamankan di Mapolresta Mataram. Dari kasus ini, ketiganya terancam Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Karena hasil uji urine mereka positif, makanya ada ancaman Pasal 127 Ayat 1 Huruf a," katany

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement