Mengenai kasusnya, Kapolres menyebutkan, dari penyelidikan anggota Satreskrim diketahui kasus perundungan seorang anak perempuan oleh sekelompok anak perempuan lainnya itu, berawal dari dari aktivitas korban di dunia maya.
Sebelum peristiwa perundungan, korban telah mengunggah video tik-tok yang dinilai para tersangka telah mencemarkan nama baik mereka. Tidak terima dengan unggahan tersebut, para tersangka memanggil korban di pekarangan kosong depan bangunan kosong di Jalan Pemintalan Kecamatan Cilacap Selatan.
"Saat itu, kata Kapolres, korban sebenarnya sudah meminta maaf pada teman-temannya. Namun karena terbawa emosi, teman-temannya itu melakukan aksi perundungan dengan menampar dan menjambak rambut korban secara bergantian," katanya.
Aksi tersebut, menurut Kapolres, direkam oleh salah seorang pelaku, kemudian disebarkan di media sosial yang kemudian menjadi viral.