Jumat 08 Jan 2021 00:15 WIB

Polisi Tetapkan Empat Anak Tersangka Kasus Perundungan

Anak bermasalah dengan hukum akan tetap berjalan proses hukumnya.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Tangkapan layar kasus bully atau perundungan yang dilakukan beberapa orang siswa laki-laki SMP terhadap seorang siswi wanita di sebuah SMP di Jawa Tengah. (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Tangkapan layar kasus bully atau perundungan yang dilakukan beberapa orang siswa laki-laki SMP terhadap seorang siswi wanita di sebuah SMP di Jawa Tengah. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kasus perundungan anak yang sempat viral media sosial, berlanjut proses hukum. Polres Cilacap yang melakukan penyelidikan kasus itu, bahkan telah menetapkan empat anak pelaku perundungan sebagai tersangka. 

"Kita sudah meningkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, Kamis (7/1).

Kapolres mengakui, dalam kasus tersebut, semua pihak yang terlibat memang masih anak-anak. "Baik korban, maupun pelaku perundungan masih usia anak-anak. Mereka masih sekolah SMP. Empat anak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sama-sama sekolah di satu SMP," katanya.

Meski pelaku masih usia anak, Kapolres menyatakan, anak bermasalah dengan hukum akan tetap berjalan proses hukumnya. Namun sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, upaya penyelesaiannya tetap mengedepankan asas mediasi.  

"Sampai saat ini kita masih melakukan upaya mediasi dengan melibatkan Bapas, pihak sekolah, keluarga dan lainnya," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement