Pun, kata dia, meski dirinya mengetahui Maulid Nabi tersebut, digelar di masa pandemi yang melarang adanya kerumunan. Namun, kesaksiannya meyakinkan, dalam acara tersebut, sudah menerapkan protokol kesehatan.
Kata dia, peringatan berkali-kali dari atas mimbar maulid, pun dari para petugas keamanan yang berjaga-jaga dan berpatroli dalam gelaran, turut mengingatkan jemaah berkali-kali untuk bermasker, dan menjaga jarak. “Ada dari panitia, dari Satpol PP, dari Polisi, dari keamanan (tentara) yang hadir memberikan masker. Soalnya, kalau yang mau datang dengerin maulid, harus pakai masker. Malah kelebihan maskernya,” ujar Qadir.
Menurut Qadir, ada sekitar 200-an petugas berseragam yang berjaga-jaga pada saat gelaran maulid yang ia yakini, diikuti lebih dari 500-an jemaah.
Selain mengajukan saksi fakta, tim advokasi Habib Rizieq, dalam sidang ke-4 praperadilan kali ini, juga menghadirkan dua saksi pakar. Salah satu ahlinya yang diajukan, yakni pengampu hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir.
Namun, permintaan keterangan dari dua ahli tersebut, dilakukan terpisah via nirkabel. Pengacara Alamsyah Hanafiah menerangkan, pengajuan saksi-saksi tersebut, untuk penguatan materi pokok atas gugatan praperadilan yang meminta agar PN Jaksel, memerintahkan kepolisian melepas status tersangka, dan membebaskan, serta menghentikan perkara Habib Rizieq.