REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan bukti-bukti percakapan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, dengan pengacara Anita Dewi Kolopaking terkait ‘King Maker’, dan ‘Bapakku-Bapakmu’. Bukti percakapan itu untuk kasus pengurusan proposal fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terpidana korupsi cessie Bank Bali 1999, Djoko Sugianto Tjandra.
Percakapan setebal 140-an halaman tersebut, salah satu bukti-bukti yang MAKI ajukan, dalam gugatan praperadilan terkait penghentian supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/9) menjelaskan, salinan percakapan antara Pinangki, dan Anita, adalah salah satu bukti dari MAKI, yang pernah diserahkan ke KPK, September 2020.
Penyerahan bukti percakapan tersebut, kata Boyamin, sebagai lanjutan pelaporan dari MAKI agar KPK melakukan supervisi penyelidikan, dan penyidikan untuk mengungkap ‘King Maker’, dan ‘Bapakku-Bapakmu’ serta inisial lain yang terlibat dalam skandal proposal fatwa MA tersebut.
Namun, kata Boyamin, KPK mengabaikan bukti-bukti percakapan ajuan MAKI tersebut. Padahal, pada 2 Oktober 2020, KPK menyatakan menjadikan salinan perkapan tersebut, sebagai bukti-bukti awal bagi KPK, untuk melakukan supervisi dalam pengungkapan ‘King Maker’, dan ‘Bapakku-Bapakmu’.
Namun, kata Boyamin, Ketua KPK Firli Bahuri pada 30 Juli 2021 mengumumkan untuk menghentikan supervisi pengungkapan nama-nama lain yang terlibat dalam kasus pengurusan fatwa MA tersebut.
“Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa MA oleh ‘King Maker’ sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala,” kata Boyamin di PN Jaksel, Selasa (21/9).
Baca juga : Demokrat: Wacana PKS Menduetkan Anies-Sandi, Wajar
Padahal, kata Boyamin, dalam putusan hukum kasus tersebut, Februari 2021, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), memerintahkan agar KPK, melanjutkan supervisi, penyelidikan lanjutan untuk melakukan penyidikan terkait peran ‘King Maker’, maupun ‘Bapakku-Bapakmu’, serta inisial-inisial lainnya.