Kamis 07 Jan 2021 16:19 WIB
Sidang Praperadilan HRS 

Pengacara Polisi Pertanyakan Cara Dapat Pahala Maulid Nabi

Hakim berulang kali ingatkan pengacara kepolisian untuk ganti pertanyaan fokus fakta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Suasana jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.
Foto:

Saksi mengatakan, dalam gelaran maulid tersebut, ia mendapatkan penyegaran soal pemahaman-pemahaman keagamaan dari para penceramah, dan pendakwah. Pengacara kepolisian lantas mengejar jawaban tersebut, dengan menimpali pertanyaan lanjutan. 

“Bagaimana cara pahala dapat?,” tanya kuasa polisi. Qadir diam tak menjawab pertanyaan tersebut.

Karena itu, dari pihak tim advokasi langsung menginterupsi keras pertanyaan pihak kepolisian tersebut. “Keberatan Yang Mulia. Itu sudah masuk ke ranah agama. Tidak pantas dipertanyakan. Tidak ada kaitan dengan perkara,” tegas pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

Hakim Sayuthi yang memahami keberatan tersebut, pun meminta agar pihak kepolisian, mengganti pertanyaan. “Ganti pertanyaan. Jangan. Kita mencari fakta,” tegas hakim kembali mengingatkan.

Permintaan keterangan fakta kerumunan dari Qadir, berlangsung sekitar dua jam. Hakim Sayuthi memulai sidang, sekitar pukul 09:00 WIB, dan meminta rehat, pada waktu zuhur. Selama dua jam permintaan keterangan saksi fakta tersebut, banyak jawaban dari pertanyaan, yang diajukan kepada Qadir. Baik pertanyaan dari pengacara kepolisian, maupun dari pihak pengaju praperadilan.

Selain menjawab soal fakta kerumunan, Qadir juga meyakinkan hakim tentang dirinya yang tak mengetahui adanya hasutan dari Habib Rizieq untuk berkerumun menghadiri Maulid Nabi. Karena, dikatakan Qadir, sebagai masyarakat di Petamburan, dirinya mengetahui adanya Maulid Nabi, karena gelaran tersebut hanya sebagai tradisi tahunan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement