Saksi mengatakan, dalam gelaran maulid tersebut, ia mendapatkan penyegaran soal pemahaman-pemahaman keagamaan dari para penceramah, dan pendakwah. Pengacara kepolisian lantas mengejar jawaban tersebut, dengan menimpali pertanyaan lanjutan.
“Bagaimana cara pahala dapat?,” tanya kuasa polisi. Qadir diam tak menjawab pertanyaan tersebut.
Karena itu, dari pihak tim advokasi langsung menginterupsi keras pertanyaan pihak kepolisian tersebut. “Keberatan Yang Mulia. Itu sudah masuk ke ranah agama. Tidak pantas dipertanyakan. Tidak ada kaitan dengan perkara,” tegas pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Hakim Sayuthi yang memahami keberatan tersebut, pun meminta agar pihak kepolisian, mengganti pertanyaan. “Ganti pertanyaan. Jangan. Kita mencari fakta,” tegas hakim kembali mengingatkan.
Permintaan keterangan fakta kerumunan dari Qadir, berlangsung sekitar dua jam. Hakim Sayuthi memulai sidang, sekitar pukul 09:00 WIB, dan meminta rehat, pada waktu zuhur. Selama dua jam permintaan keterangan saksi fakta tersebut, banyak jawaban dari pertanyaan, yang diajukan kepada Qadir. Baik pertanyaan dari pengacara kepolisian, maupun dari pihak pengaju praperadilan.
Selain menjawab soal fakta kerumunan, Qadir juga meyakinkan hakim tentang dirinya yang tak mengetahui adanya hasutan dari Habib Rizieq untuk berkerumun menghadiri Maulid Nabi. Karena, dikatakan Qadir, sebagai masyarakat di Petamburan, dirinya mengetahui adanya Maulid Nabi, karena gelaran tersebut hanya sebagai tradisi tahunan.