Kamis 07 Jan 2021 12:35 WIB

Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Gunung Bromo

Kebijakan ini berlangsung selama tiga hari, 13 dan 29 Januari, serta 12 Februari.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Suasana Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Foto:

Lebih detail, pelarangan kendaraan bermotor akan dilaksanakan pada Megeng 13 Januari 2021 pukul 00.01 sampai 23.59 WIB. Kemudian Mbabar Alit pada 29 Januari 2021 pukul 00.01 hingga 23.59 WIB. Lalu Mbabar Ageng pada 12 Februari 2021 pukul 00.01 sampai 23.59 WIB.

Adapun batas kendaraan tidak diperkenankan masuk ke Bromo, yakni pintu masuk Coban Trisula, Kabupaten Malang dan pintu masuk Senduro, Kabupaten Lumajang di Savana Teletubies. Selanjutnya, di pintu masuk Cemorolawang, Bungkah, Kabupaten Probolinggo. Lalu pintu masuk resort Gunung Penanjakan Wonokitri di Bungkah, Kabupaten Pasuruan.

Meski demikian, Agus memastikan, aktivitas wisata di Gunung Bromo tetap diperkenankan. Beberapa di antaranya wisatawan dibolehkan menggunakan kuda (wajib menggunakan kantong kotoran kuda), sepeda, tandu dan jalan kaki. Untuk kepentingan dinas atau pemerintahan yang bersifat kegawatdaruratan dan patroli pemantauan kawasan, mereka dapat menggunakan kendaraan bermotor.

Agus mengatakan, selama kebijakan diterapkan akan dilakukan pengamanan bersama di pintu-pintu masuk. "Dengan dukungan personil dari Balai Besar TNBTS dan mitra Balai Besar TNBTS," jelasnya.

 

Pada tahun sebelumnya, BB TNBTS melakukan kebijakan serupa dengan melarang kendaraan bermotor memasuki kawasan Bromo selama sebulan. Kebijakan ini diberlakukan mulai 24 Januari pukul 00.00 WIB sampai 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement