Kamis 07 Jan 2021 12:35 WIB

Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Gunung Bromo

Kebijakan ini berlangsung selama tiga hari, 13 dan 29 Januari, serta 12 Februari.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Suasana Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Suasana Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat tidak diperkenankan memasuki Gunung Bromo. Kebijakan ini berlangsung selama tiga hari, yakni pada 13 Januari, 29 Januari dan 12 Februari 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), Agus Budi Santosa menyatakan, pembatasan kendaraan bermotor dilakukan karena sehubungan dengan "Kaldera Tengger Bebas Kendaraan Bermotor" pada Wulan Kapitu 2021. Kebijakan ini telah disepakati bersama dengan beberapa pihak melalui rapat daring pada 6 Januari lalu.  

"Kaldera Tengger Bebas Kendaraan Bermotor" pada Wulan Kapitu merupakan salah satu implementasi 10 cara baru pengelolaan kawasan konservasi. Caranya dengan melakukan penghormatan terhadap adat/budaya (kearifan lokal) masyarakat Tengger. "Sekaligus merupakan momentum untuk memulihkan (recovery) ekosistem kawasan Bromo dan sekitarnya," ucapnya saat dikonfirmasi Republika, Kamis (7/1).

Di sisi lain, Agus menjelaskan, saat ini Indonesia masih berada di masa pandemi Covid-19. Penutupan Gunung Bromo akan berdampak signifikan pada ekonomi dan sosial masyarakat yang bergantung pada sektor wisata. Oleh sebab itu, "Kaldera Tengger Bebas Kendaraan Bermotor" disepakati hanya dilaksanakan selama tiga hari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement